Selasa, 27 Agustus 2019

Kesiswaan

Sesuai dengan amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab
Berdasarkan Undang-Undang tersebut maka Kesiswaan di SMP N 4 Ungaran membuat beberapa bidang pembinaan, antara lain :
  1. OSIS
  2. Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK)
  3. Kegiatan Ektrakurikuler

0 komentar:

Posting Komentar