Selasa, 27 Agustus 2019

Pramuka

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomer 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler wajib bagi peserta didik, maka SMP N 4 Ungaran juga mewajibkan semua peserta didik untuk mengikuti kegiatan kepramukaan, berikut beberapa kegiatan kepramukaan yang ada di SMP N 4 Ungaran :
1. Latihan mingguan
2. Kegiatan Dewan Galang (DG)
3. Kemah Bakti




0 komentar:

Posting Komentar