Senin, 27 April 2020

Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021



Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021 di SMP N 4 UNGARAN akan dilaksanakan secara online melalui website https://ppdb.disdikbudpora.semarangkab.com


Adapun Jadwal dan Tata caranya sebagai berikut :

Waktu :
  1. Pendaftaran Online : https://ppdb.disdikbudpora.semarangkab.com
  2. Pendaftaran pada 4-6 Mei 2020;
  3. Seleksi pada 8-9 Mei 2020
  4. Pengumuman pada 11 Mei 2020
  5. Daftar ulang pada 12-13 Mei 2020
Syarat :
  1. Telah melengkapi data Dapodik di sekolah asal, bagi calon peserta didik dari jenjang SD
  2. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2020
  3. Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD/MI/paket A
  4. Mempunyai Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir
  5. Mempunyai Kartu Keluarga (KK)
File Yang Harus di Unggah Pada Saat Pendaftaran :
(Dokumen Yang di buat File Harus Asli bukan Foto Kopi) 
  1. Bukti cetak pendaftaran online (difoto/scan/screenshot)
  2. Surat Keterangan Lulus/ Ijazah SD (difoto/scan/screenshot)
  3. Pas Foto 3x4 
  4. Foto Akta Kelahiran atau Surat keterangan lahir
  5. Foto Kartu Keluarga / Surat Keterangan Tinggal
  6. Foto Piagam Kejuaraan / Raport / Transkrip Nilai (Bagi yang memilih Jalur Prestasi)
  7. Foto Kartu Perlindungan Sosial (PKH, PIP/KIP, BSM/Surat Keterangan Tidak Mampu) bagi yang memilih Jalur Afirmasi.
  8. Foto Surat Penugasan / Mutasi Orang Tua (Bagi yang memilih Jalur Perpindahan Orang Tua)
Setelah upload semua berkas tunggu beberapa waktu untuk mendapatkan Verifikasi Dari Panitia (hanya data yang sudah terverifikasi yang masuk dalam jurnal PPDB)

Catatan : Orang Tua dan Calon Peserta Didik untuk selalu memantau Jurnal Harian di https://ppdb.disdikbudpora.semarangkab.com melalui akun masing-masing siswa

Download Brosur PPDB-SMP N 4 UNGARAN disini

Tutorial Pendaftaran PPDB di SMP N 4 Ungaran disini

Daya tampung PPDB SMP N 4 UNGARAN = 224 Peserta Didik yang terdiri dari :
  • 50 % jalur Zonasi
  • 30 %  jalur Prestasi
  • 15 % jalur Afirmasi
  • 5 % jalur Perpindahan Orang Tua
Setelah Pengumuman PPDB, bagi calon Peserta Didik yang di terima di SMP N 4 Ungaran wajib melakukan daftar ulang pada Link berikut :



3 komentar: